Advertisement
Bandar Lampung - Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (24/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Elly Wahyuni mengajak masyarakat untuk mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan sosial di lingkungan masing-masing, guna menghindari potensi konflik yang tidak diinginkan.
“Setiap persoalan hendaknya disikapi dengan kepala dingin dan mengutamakan musyawarah, agar masalah yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Elly Wahyuni, Perda Nomor 1 Tahun 2016 perlu diimplementasikan secara maksimal melalui pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat luas. Dengan demikian, potensi terjadinya gesekan sosial dapat diminimalisir sejak dini.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat, sekaligus memperkuat budaya dialog dan kebersamaan di tingkat desa dan kelurahan.
“Regulasi ini penting dipahami masyarakat agar menjadi pedoman dalam menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang berkembang,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga nilai-nilai gotong royong sebagai fondasi kehidupan sosial, sehingga hubungan antarwarga dapat terus terjalin dengan baik dan harmonis.
“Kita harus pandai menyikapi masalah, tidak mudah terprovokasi, serta terus menjaga budaya gotong royong demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan damai,” pungkasnya.

